Apakah Amerika Pantas Disebut Sebagai Negara Demokratis?


Sebelum menjawab pertanyaan, apakah Amerika pantas disebut sebagai Negara Demokratis? Saya akan bahas dahulu tentang SOPA dan PIPA.

Apa itu SOPA dan PIPA? Seperti yang telah saya baca di suatu situs asing—maaf tidak ada link—SOPA merupakan singkatan dari Stop Online Piracy Act dan sedangkan PIPA
merupakan singkatan dari Protect IP Act. Kedua istilah ini adalah rancangan Undan-Undang Amerika yang akan melindungi hak cipta produk Amerika secara online. Dengan adanya SOPA dan PIPA inilah Amerika memperoleh wewenang atas pemblokiran dan pembekuan website ataupun blog yang melanggar aturan SOPA dan PIPA. Jika terjadi pemblokiran atau pembekuan terhadap website dan blog, tentu saja “informasi-informasi” yang selama ini kita dapat melalui search angine akan berkurang, karena webisite dan blog yang kena ancaman SOPA dan PIPA adalah ratusan ribu domine.

SOPA dan PIPA sempat mengejutkan para cyberer dan bahkan Google juga memberikan protes terhadap Undang-Undang yang akan diputuskan tanggal 24 Januari 2012. Bagaimana nasib Wikipedia, Facebook, Twitter, dan situs jejaring sosial lainnya yang juga terancam eksekusi SOPA dan PIPA? Apakah harga produk-produk Amerika terlalu bermutu daripada situs-situs ternama? Kenapa Undang-Undang Amerika diterapkan mendunia? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin juga terlintas di pikiran Anda. Mari kita selidiki untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Berdasarkan penjelasan Mr. Wikipedia (id.wikipedia.org), bahwa Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Pengertian Amerika seperti ini, maka Amerika disebut sebagai Negara demokratis. Apa ya Amerika adalah Negara demokratis? Jika memang Amerika adalah Negara demokrtis, maka tentu Negara itu akan membuat suatu undang-undang yang memiliki nilai yang demokratis juga, bukan membuat peraturan yang membelenggu secara membrutal seperti SOPA dan PIPA. Apakah pantas Amerika disebut sebagai Negara yang demokratis?

Undang-Undang yang demokratis adalah undang-undang yang mengatur suatu Negara satu kesatuan, bukan mendunia, dan menerapkan system keadilan yang real. Amerika telah melanggar dan menelan system demokratisnya sendiri dengan memeriahkan Undang-Undang yang melindungi hak cipta produk Amerika. Melindungi hak cipta memang bagian dari peraturan yang demokratis, tetapi jika perlindungannya telah melampaui batas, maka peraturan itu bukan merupakan peraturan yang demokratis melainkan peraturan DEMO-ANARKIS. Jadi, SOPA dan PIPA yang merupakan peraturan yang diajukan oleh dewan parlemen Amerika hanyalah sebuah politik hitam dan keluar dari sifat peraturan yang demokratis.

Mungkin banyak di antara kita akan tertawa, mengkritik, dan “menaggapi keras” permasalahan SOPA dan PIPA. Sebagian dari para cyberer tentu merasa terganggu dengan munculnya peraturan seperti ini. Saya juga “menanggapi keras” SOPA dan PIPA yang akan diterapkan di lingkungan cyber. SOPA dan PIPA bukan solusi terbaik untuk mengamankan produk mereka dari pembajakan di dunia maya.

SOPA dan PIPA sebaiknya diterapkan di Amerika saja, karena peraturan itu muncul dari Negara itu sendiri. Saya tidak ingin, satu makan nangka semua kena getah—EGOIS, Amerika EGOIS!!! Apakah Amerika pantas disebut sebagai Negara Demokratis?

3 komentar

Yuuups SETUJU!!! Buang ke laut saja SOPA & PIPA. Terlalu keras dan anarkis dalam cyber world.

Reply

Posting Komentar

Mohon gunakan kalimat yang santun untuk memberikan komentar. Komentar yang dianggap propokator akan dihapus.